Sabtu, 21 Maret 2009

'Golput Haram Itu Fatwa Sesat'


Windi Widia Ningsih
INILAH.COM, Jakarta - Usulan agar fatwa golput haram dari mantan Presiden PKS Hidayat Nur Wahid menuai kritik. Bahkan fatwa tersebut dinilai menyesatkan. Sebab UU saja tidak mewajibkan memilih dalam pemilu.

"Kalau kondisi politik tidak kondusif, parpol tidak amanah, dan tiba-tiba ada fatwa untuk wajib memilih dalam pemilu, saya kira itu fatwa yang sesat," kata Direktur Eksekutif IndoBarometer M Qodari.

Hal ini disampaikan dia usai diskusi 'Evaluasi dan prediksi bidang hukum dan politik' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (13/12). Menurut Qodari, memilih itu merupakan hak warga negara, bukan suatu wajiban yang harus difatwakan.

"Dalam konteks UU di Indonesia, mencoblos adalah hak, bukan kewajiban kita. Tidak seperti di negara lain, seperti Australia yang mewajibkan orang untuk memilih," ujarnya.

Masyarakat, lanjut Qodari, tidak bisa dipaksa untuk memilih. Kalau masyarakat percaya pada sistem demokrasi dan puas dengan parpol, tidak ada fatwa pun masyarakat pasti akan memilih.

"Biarlah urusan golput itu diatur dalam hukum ketatanegaraan. Jangan masuk pada hukum agama," pungkasnya.[win/sss]