Jumat, 16 Januari 2009

Ketua DPP PKB Mundur dari Calon Anggota DPR

Syukri Rahmatullah - Okezone

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eman Hermawan mengundurkan diri dari calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Jawa Timur VI.

Pengunduran diri tersebut disampaikan Eman Hermawan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jalan Imam Bonjol, Kamis (15/1/2009).

Dalam rilis yang diterima okezone, Eman mengundurkan diri disebabkan dua hal. Pertama, dia meragukan kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2009.

"Keraguan ini didasarkan atas indikasi bahwa hingga saat ini persiapan KPU masih kedodoran, terutama dalam hal penyiapan logistik pemilu dan perangkat-perangkat pemilu lainnya," katanya.

Kedua, kemunduran dirinya disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang membatalkan ketentuan Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 dan menyatakan bahwa penetapan caleg terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Menurutnya, keputusan ini akan menimbulkan 4 implikasi yang sangat serius bagi demokrasi, yaitu:

Pertama, sistem penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak semakin mendorong meningkatnya intensitas vote-buying (jual beli suara). Dengan demikian, Putusan MK ini turut berkontribusi dalam mendorong kapitalisasi politik yang pada akhirnya berpotensi untuk melumpuhkan bangunan demokrasi di republik ini.

Kedua, sistem penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, dalam praktiknya juga berpotensi untuk menggerogoti institusi partai politik sebagai dampak lanjutan, akibat meningkatnya intensitas pertarungan antar-caleg di internal setiap partai politik atau kanibalisme politik.

Ketiga, sistem penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak tidak serta-merta memunculkan political accountability. Sebaliknya, ia berpotensi besar menurunkan tingkat representasi politik mengingat caleg yang memperoleh suara yang kurang signifikan justru memperoleh kursi hanya gara-gara yang bersangkutan memiliki "suara terbanyak".

Dalam kondisi demikian, sesungguhnya caleg yang bertarung dalam pemilu kali ini sama sekali bukanlah caleg yang diusung partai, tapi sama dengan calon independen. Perolehan suara partai yang sebelum Putusan MK muncul diberikan kepada nomor urut terkecil untuk menambah tingkat legitimasi elektabilitas caleg juga terbuang sia-sia.

Keempat, sistem penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak juga merugikan kepentingan caleg perempuan dan politik perempuan pada umumnya, serta bertentangan dengan agenda besar bangsa untuk mendorong partisipasi politik perempuan melalui affirmative action yang dilindungi oleh Pasal 28 H Ayat 2 UUD 1945.

Meski tetap dipertahankan, ketentuan Pasal 55 Ayat 2 UU No. 10 Th. 2008, di mana setiap 3 orang caleg terdapat sekurang-kurangnya 1 caleg perempuan juga menjadi tidak bermakna.

Namun, meskipun sudah mengundurkan diri. Eman mengaku akan tetap berkomitmen untuk berjuang dan bekerja untuk membesarkan PKB dalam pemilu 2009. (uky)