Jumat, 16 Januari 2009

Jika Terpilih, Eman Tak Akan Ditetapkan Jadi Anggota DPR


Shohib Masykur - detikPemilu

Jakarta - Caleg PKB Eman Hermawan yang mundur dari caleg PKB tidak akan ditetapkan sebagai anggota DPR jika dia dia terpilih. Syaratnya, pengunduran diri Eman harus atas rekomendasi dari partai.

"Kalau terpilih nggak bisa ditetapkan," ujar Ketua KPU Abdil Hafiz Anshary Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).

Saat ini, lanjut Hafiz, sudah terlambat bagi caleg untuk mundur. Karena itu nama Eman akan tetap muncul di surat suara. Meski demikian, jika memang pengunduran diri Eman atas seizin partai, dan partai memberi rekomendasi ke KPU, penetapan Eman sebagai caleg terpilih, jika dia terpilih, bisa dibatalkan.

"Diganti dengan suara terbanyak berikutnya," ucap Hafiz.

Erman Hermawan merupakan caleg dari PKB dari dapil Jatim VI. Dia menyatakan mundur sebagai caleg dari PKB karena ragu akan kesiapan KPU menggelar pemilu sekaligus sebagai protes atas penetapan suara terbanyak yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Erman juga berniat untuk melimpahkan suara dan mengarahkan pilihan politik konstituen kepada Luluk Nur Hamidah, caleg DPR RI dari PKB dengan nomor urut 3 di Dapil Jawa Timur VI.