Sabtu, 07 Februari 2009

NU-Muhammadiyah Tolak Golput Haram

Banyuwangi (GP-Ansor): Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Banyuwangi yang mengharamkan golongan putih (Golput) dalam pemilu tidak diamini jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi. Kedua ormas Islam terbesar di Bumi Blambangan itu menilai bahwa pemilu adalah hak politik warga. Jadi, tidak ada alasan untuk mengintervensi warga agar menggunakan hak pilihnya maupun tidak.
“Hak tersebut mau digunakan atau tidak, terserah kepada yang punya hak,” cetus Ketua PDM Banyuwangi Syuhadak kemarin sore.
Warga Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo itu mengaku tidak setuju terhadap fatwa MUI yang menyebutkan golput haram. Apalagi, fatwa golput haram tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas. “Orang itu jangan ditakut-takuti dengan fatwa-fatwa haram. Lebih baik, lakukan pendidikan politik yang mencerahkan, itu lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kritiknya.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua PCNU Banyuwangi KH Ali Maki Zaini. Tokoh muda itu mengaku tidak sepakat dengan MUI yang mengharamkan golput. Sebab dalam pandangan PCNU, pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin. “Menurut Imam Al Ghazali, hukumnya adalah fadlu kifayah,” ungkapnya.
Ketika dalam pemilu sudah ada orang yang mengikuti, terang Maki, maka kewajiban masyarakat lainnya menjadi gugur. “Jadi, tidak ada memilih pemimpin itu hukumnya wajib ain (wajib bagi setiap orang, Red),” tandasnya.
Maki mengimbau semua pihak terkait termasuk MUI Banyuwangi, sebaiknya lebih menekankan kriteria caleg daripada memberikan fatwa golput haram kepada masyarakat. Sebab dengan memberikan rambu-rambu tentang kriteria caleg tersebut, masyarakat diajak lebih jeli dalam menilai dan memilih pemimpinnya yang akan duduk di kursi legislatif. Misalnya, MUI menyarankan memilih caleg yang bisa dipercaya dan tidak suka menghujat sesama caleg. “Lebih bagus jika MUI mengajak masyarakat ikut pemilu dengan cara memahamkan bahwa hal itu adalah ibadah fardlu kifayah yang dikerjakan dapat pahala. Daripada mengeluarkan fatwa haram,” sarannya.
Sekadar diketahui, MUI pusat mengeluarkan fatwa bahwa hukum golput dalam pemilu adalah haram. Sedangkan, anggota Komisi Fatwa MUI Banyuwangi Luqman Hakim memberikan kriteria bahwa yang diharamkan adalah golput ideologis. “Yaitu kelompok yang sejak awal memang tidak sepakat dengan adanya pemilu sebagai sarana menyelenggarakan negara,” terang Luqman.