Sabtu, 13 Desember 2008

Haramkan Golput, Langgar Hak Warga Negara


JAKARTA - Ketua MPR Hidayat Nur Wahid diminta segera mencabut usulan fatwa haram terhadap warga yang memilih golput alias tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia) Fadjroel Rachman kepada okezone melalui pesan singkat, Sabtu (13/12/2008).

"Golput adalah hak konstitusional warga negara. Hak memilih untuk tidak memilih," tambah Fadjroel.

Menurutnya, sangat keliru dan tidak proporsional mengaitkan golput dengan keyakinan agama. "Jadi melarang golput, apalagi mengharamkannya akan melanggar hak demokrasi warga negara Indonesia," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Hidayat meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi warga negara Indonesia yang golput pada pemilu nanti.