Minggu, 07 Desember 2008

Gus Dur Tak Takut Dituding Menghasut


Meski seruan golput dilarang undang-undang, Gus Dur mengaku tak takut dituding 'menghasut' publik terkait anjurannya agar warga PKB tak menggunakan hak pilih di Pemilu 2009. Ketua Dewan Syuro DPP PKB versi MLB Parung ini bahkan menantang aparat untuk menangkapnya.
Menurut Gus Dur, ia tidak merasa gentar dengan adanya ancaman pidana dalam UU Pemilu No 10/2008. Sehingga, ia tetap akan menyerukan seluruh DPW, DPC, dan DPAC PKB untuk memboikot Pemilu 2009, dengan tidak mendaftarkan caleg ke KPU setempat dan tidak berkampanye untuk siapapun.
“Tangkap saya. Pusing-pusing amat. Saya tunggu ditangkap, sampai sekarang nggak ditangkap. Berarti sana yang takut di sini. Saya pingin tahu, kalau nggak meletus Indonesia ini,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers, di gedung PBNU, Jakarta, Rabu (19/11).
Gus Dur menyebutkan, caleg PKB yang tetap ikut serta dalam pemilu, tidak akan mendapatkan SK darinya. Sedangkan pengurus PKB yang tidak ikut serta dalam pemilu akan mendapatkan SK darinya.
Dalam pasal 287 UU Pemilu No 10/2008 menyebutkan:"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta."