Minggu, 07 Desember 2008

Gus Dur : Golput Aja Kok Repot !


INILAH.COM, Jakarta – Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid terus menyerukan golongan putih. Dia bahkan menyatakan tak takut dengan adanya ancaman pidana atas seruan golput. Gus Dur malah menantang aparat menangkapnya.
PKB yang sudah terbelah-belah, diprediksi para analis politik, akan kian melemah dengan seruan Gus Dur agar warga nahdliyin memilih golput. Langkah ini merupakan aksi protes Gus Dur atas peran pemerintah yang memenangkan kubu Muhaimin Iskandar dalam perselisihannya dengan Gus Dur.
Gus Dur rupanya gundah gulana dan prihatin berat atas kekalahan kubunya dalam ‘perang’ melawan Muhaimin, keponakannya sendiri. Muhaimin dianggap mbalelo terhadap sang guru bangsa itu.
Gus Dur pun menuduh pemerintah berpihak ke kubu Muhaimin. Gus Dur juga pernah menuding Cak Imin sebagai maling yang harus diperkarakan di pengadilan. Imin membantah tudingan itu.
Sosok Gus Dur memang dikenal dengan pernyataannya yang ceplas-ceplos dan kerap mengundang kontroversi. Termasuk juga soal imbauannya agar kalangan nahdliyin mengambil langkah golput.
Gus Dur tidak merasa gentar dengan adanya ancaman pidana dalam UU Pemilu No 10/2008. Sehingga, ia tetap akan menyerukan seluruh DPW, DPC, dan DPAC PKB versi MLB Parung memboikot Pemilu 2009 dengan tidak mendaftarkan caleg ke KPU setempat dan tidak berkampanye untuk siapapun.
“Tangkap saya. Pusing-pusing amat. Saya tunggu ditangkap, sampai sekarang nggak ditangkap. Berarti sana yang takut di sini. Saya pingin tahu, kalau nggak meletus Indonesia ini,” katanya di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (19/11).
Gus Dur menyebutkan, caleg PKB yang tetap ikut serta dalam pemilu, tidak akan mendapatkan SK darinya. Sedangkan pengurus PKB yang tidak ikut serta dalam Pemilu akan mendapatkan SK darinya.
Pasal 287 UU Pemilu No 10/2008 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta.
Sejak PKB meninggalkan Gus Dur dan dibesut Cak Imin, partai nahdliyin itu diperkirakan ditinggalkan oleh massanya pada Pemilu 2009. Hilangnya sosok Gus Dur sebagai ikon PKB membuat pendukungnya akan pindah ke partai lain.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan PKB yang berhak ikut serta dalam Pemilu 2009 adalah PKB kubu Muhaimin Iskandar. Otomatis PKB yang diusung Gus Dur gagal ikut pemilu.
Para analis politik menduga, kalangan nahdliyin bisa saja mereka pilih PPP atau PKNU yang secara tradisionil mempunyai hubungan emosionil dengan Nahdatul Ulama.
“PKB tanpa Gus Dur bisa hancur,” kata pengamat politik Bachtiar Effendy, yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatulah, Jakarta, pada sebuah kesempatan.
Jika PKB tidak mencalonkan kembali Gus Dur pada pemilihan presiden mendatang, otomatis suara dari pendukung Gus Dur termasuk para kiai akan pindah kepada calon presiden lainnya.
“Dalam pemilihan presiden, mereka bisa diperintahkan milih Yudhoyono dengan pasangannya atau Megawati atau calon ketiga yang diusung oleh poros tengah,” tutur Bachtiar.