Senin, 15 Desember 2008

Dukung Golput Haram, Bawaslu Tak Paham Demokrasi


JAKARTA - Pernyataan anggota Badan Pengawas Pemilu Wirdyaningsih mendukung fatwa haram golput menuai reaksi keras dari Ketua Pedoman Indonesia Fadjroel Rachman.

Fajroel menuding sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencerminkan ketidakpahaman akan makna demokrasi.

"Bawaslu, setidaknya Wirdyaningsih, mesti mencabut dukungan atas fatwa haram golput itu, juga Hidayat mesti mencabut usulannya," ujarnya di Jakarta, Minggu (14/12/2008).

Pasalnya, fatwa haram terhadap golput dinilai akan mengancam eksistensi demokrasi di Indonesia. "Kita akan hancur lebur bila keyakinan agama dijadikan alat legitimasi untuk mencabut hak konstitusional warganegara seperti hak golput. Bawaslu adalah penjaga demokrasi, bukan benalu demokrasi," ungkapnya.

Perlu diketahui, Hidayat Nurwahid mewacanakan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan golput. Hal itu bertujuan untuk menekan tingginya jumlah warga negara yang tidak menggunakan pada Pemilu 2009.

Sikap serupa juga diambil oleh Bawaslu. Mereka mendukung penuh upaya perumusan fatwa haram golput untuk menekan rendahnya partisipasi pemilih dalam pemilu.